💬
Chat Kami Sekarang
Admin
Admin Utama Informasi & Penjadwalan
Advokat
Advokat Konsultasi & Pendampingan
Pralegal
Pralegal Dokumen & Administrasi
Konsultan
Konsultan Konsultasi Awal

Cara Mengajukan Cerai untuk Pihak Istri

November 07, 2025
Prosedur dan syarat mengajukan gugatan cerai bagi pihak istri perlu diketahui agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai aturan. Artikel ini membahas langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, serta dasar hukum pengajuan cerai bagi istri di Pengadilan Agama.

Prosedur & Dasar Hukum Pengajuan Cerai

Jika Anda merasa rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, langkah pertama adalah mendaftarkan gugatan perceraian. Untuk pemeluk agama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Berikut tahapan yang perlu diperhatikan agar gugatan cerai dapat diterima oleh Pengadilan Agama:

1. Tempat Pengajuan Gugatan Cerai

  • Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri (Penggugat) atau melalui kuasa hukum.
  • Jika istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal suami.
  • Jika keduanya berada di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat pernikahan dahulu dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989).

2. Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Perceraian

Alasan-alasan sah yang diakui oleh Pengadilan Agama antara lain:

  1. Suami berzina, mabuk, berjudi, atau melakukan perbuatan tercela lainnya.
  2. Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan jelas.
  3. Suami dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan.
  4. Suami berlaku kasar atau melakukan kekerasan fisik/psikis.
  5. Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya karena cacat fisik atau penyakit berat.
  6. Terjadi pertengkaran terus-menerus tanpa solusi damai.
  7. Suami melanggar taklik talak yang diucapkan saat akad nikah.
  8. Suami murtad (berpindah agama) sehingga menimbulkan ketidakharmonisan.

(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975)

3. Saksi dan Bukti yang Wajib Disiapkan

  • Salinan putusan pengadilan jika suami dipenjara 5 tahun atau lebih.
  • Surat pemeriksaan dokter bila alasan perceraian karena cacat atau penyakit berat.
  • Keterangan saksi dari keluarga atau orang yang mengetahui pertengkaran rumah tangga.

4. Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

  • Buku Nikah asli.
  • Fotokopi Buku Nikah (2 lembar), bermaterai dan dilegalisir.
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika ada), bermaterai dan dilegalisir.
  • Fotokopi KTP terbaru istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Jika gugatan disertai tuntutan pembagian harta bersama (gono-gini), siapkan pula:

  • Sertifikat tanah atas nama istri/pemohon.
  • BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
  • Kuitansi atau surat jual-beli.
  • Dokumen kepemilikan lainnya.

5. Isi Surat Gugatan Cerai

Surat gugatan terdiri dari beberapa bagian penting:

  • Identitas Penggugat dan Tergugat — mencakup nama lengkap, usia, alamat, agama, profesi, dan kewarganegaraan.
  • Posita (Alasan Gugatan) — uraian kronologis sejak awal pernikahan hingga terjadinya konflik yang menyebabkan perceraian.

Contoh:

  • Bahwa pada tanggal [xxx] telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat di [xxx].
  • Bahwa dari pernikahan tersebut lahir [jumlah] anak bernama [nama anak] pada tanggal [xxx].
  • Bahwa selama perkawinan sering terjadi pertengkaran dan tidak dapat diselesaikan secara damai.

6. Petitum (Tuntutan Hukum)

Petitum adalah tuntutan hukum yang diajukan agar dikabulkan oleh hakim (Pasal 31 PP No. 9/1975 dan Pasal 130 HIR). Contohnya:

  1. Mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat.
  2. Menyatakan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian sejak putusan hakim dijatuhkan.
  3. Menetapkan hak pemeliharaan anak dan nafkah sejumlah Rp [xxx] per bulan hingga Penggugat menikah lagi.
  4. Memerintahkan Tergugat menanggung biaya pemeliharaan anak hingga dewasa.
  5. Menetapkan harta bersama [xxx] menjadi hak Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar [xxx].

7. Gugatan Provisional (Pasal 77–78 UU No. 7/1989)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan, istri dapat mengajukan tuntutan sementara (provisional) terkait hal-hal mendesak seperti:

  • Izin untuk tinggal terpisah demi keamanan.
  • Penetapan nafkah sementara bagi istri dan anak selama proses perkara.
  • Penetapan sementara pemeliharaan dan pendidikan anak.
  • Perlindungan terhadap barang-barang yang menjadi harta bersama atau harta bawaan.

Kesimpulan:
Mengajukan cerai bagi pihak istri membutuhkan pemahaman prosedur, kelengkapan dokumen, serta bukti yang kuat di pengadilan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perceraian dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam di Indonesia.

© 2025 | Panduan Hukum Keluarga - Semua Hak Dilindungi

Konsultasi Gratis Perkara

Diskon 25% biaya perkara Perceraian untuk 50 pendaftar pertama

Buatlah janji

Anda membutuhkan nasihat hukum ?